Dalam Sehari, 3 Buah Senjata Tajam Dan Pemiliknya Ditangkap Jajaran Polres Balangan Kalsel

Polres Balangan- Kegiatan cipta kondisi dengan dilakukannya razia diberbagai tempat hiburan malam maupun warung remang – remang oleh Polsek Jajaran Polres Balangan membuahkan hasil yang luar biasa, 3 orang pemuda yang kedapatan memiliki senjata tajam jenis belati ditangkap.

Adapun ketiga pemuda tersebut adalah

1.MS (22) Warga desa Kupang Kecamatan Lampihong yang tertangkap di desa Mampari Kec. Batu Mandi Kab. Balangan pada hari Senin (6/2/2017) sekira jam 23.00 wita membawa senjata tajam jenis Belati yang disimpan di pinggang sebelah kanan di dalam baju tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwajib

2. MNK (16) yang masih berstatus sebagi Pelajar dari desa.Pulau Damar Rt. 001 Kec. Banjang Kab. HSU berhasil ditangkap di Pasar Batumandi desa Batumandi Rt 01 Kec. Batu Mandi Kab. Balangan pada hari Senin (6/2/2017) sekira jam 21.00 wita. senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 Cm dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu berwarna hitam yang disimpan di pinggang sebelah kiri

3. DS (32) warga desa Batu Tangga Jl. Kurnia makmur RT. 02 Kel. Harapan Baru Kec. Lok Janan lLir Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur (alamat sesuai KTP) di desa Teluk Bayur RT. 01 Kec Juai Kab Balangan pada hari Senin (6/2/2017) sekira jam 22.30 wita. yang disembunyikan dibelakang tempat duduknya.

sajam

Ketiga pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di warung remang – remang oleh Anggota Reskrim dan anggota Polsek yang sedang melakukan razia, semuanya dijerat dengan UU darurat No. 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang Memiliki, Membawa, dan atau Menguasai senjata tajam tanpa ijin yang sah dari pihak yang berwajib

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Narkoba AKP Dany Sulistiono, S.Sos menharapkan kesadaran masyarakat Balangan terkait kepemilikan senjata tajam “Kami himbau kepada masyarakat luas khususnya dikabupaten Balangan untuk tidak membawa senjata tajam dalam bentuk apapun, karena kepemilikan senjata tajam ini tidak dibenarkan dan menyalahi aturan perundang – undangan” Pungkasnya.

Penulis : Lois Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *