Grup Balangan Coal Kalsel Jawab Empat Tuntutan Warga Tawahan
Polres Balangan- Suasana ruang Patriatama Polres Balangan pada hari Kamis (2/3) mendadak jadi ramai, Puluhan warga desa Tawahan Kecamatan Juai berdatangan ke Polres Balangan untuk merembukan permasalahan mereka terhadap perusahaan Grup Balangan Coal.
Kegiatan mediasi ini dipimpin oleh Kabag ops Polres Balangan Kompol Parwita dan Kasat Reskrim Akp Dany Sulistiono, S.Sos, M.M dan dihadiri oleh Asisten 1 pemkab. Balangan, perwakilan BPN, Badan lingkungan hidup, dinas PU, manejemen Grup Balangan coal, Plt kepala desa tawahan, perwakilan warga desa Tawahan sebanyak 4 orang.
Adapun penyampaian warga masyarakat antara lain :
1. Warga mempertanyakan Legalitas kepemilikan Balangan Coal dan jalan crossing disimpang rasau desa tawahan.
2. Permintaan fee kepada perusahaan Grup Balangan Coal sebesar Rp 5000/ ton.
3. Pencemaran limbah dan kebisingan suara akibat aktifitas Grup Balangan Coal.
4. Agar pihak Balangan Coal membantu masyarakat dan mencabut pengaduan dari pihak kepolisian berkaitan adanya pengamanan barang milik warga pada saat melakukan penutapan jalan beberapa waktu lalu.
Tanggapan manejemen Grup Balangan Coal adalah :
1. Balangan Coal adalah perusahaan tambang batu bara yang dilamnya terdiri dari 3 perusahaan yaitu PT. CSM, PT. LSA dan PT. Paramita.
2. Berkaitan dengan jalan crossing yang digunakan oleh perusahaan untuk melintas di jalan desa tawahan tidak pernah membebaskan jalan desa dan bahu jalan dan merupakan milik pemkab. Balangan.
3. Berkaitan dengan permintaan fee batubara yang melintas di desa tawahan sebesar Rp 5000/ton masih dikaji oleh manejemen apakah memilki dasar hukum atau tidak.
4. Berkaitan dengan permintaan masyarakat desa tawahan untuk mencabut aduan yang ada di polres balangan akan disampaikan ke pihak manejemen.
Asisten I pemkab Balangan juga mengharapkan agar perusahaan dan msyarakat selalu membina hubungan yang baik sehingga tercipta situsasi kerja perusahaan dan kegiatan masyarakt dapat berjalan dengan baik secara seimbang.
Penyampaian dari dinas Lingkungan hidup terkait permasalahan ini adalah :
1.setiap ada aduan msyarakat dinas Lingkungan Hidup kab. Balangan selalu merespon dengan cepat, berkaitan adanya komplin dari warga desa Tawahan , tim lingkungan hidup sudah kelapangan dan sudah mengambil dokumentasi dan sample air yg diduga tercemar dan sampai saat ini sedang di analisis lab banjarmasin.
2. Adanya saluran air yang seharusnya ke setling pont (sp) namun tidak masuk ke kolam Sp serta penyempitan saluran air sehingga dimungkinkan merembes ke penukiman dan lahan pertanian warga.
Kabag Ops Kompol Parwita di akhir Mediasi menyampaikan “Pihak perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik serta meminta masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi dapat berkoordinasi dengan pihak perusahaan maupun pihak kepolisian sehingga kedua belah pihak dapat berjalan beriringan tanpa ada yang merasa dirugikan” Ungkapnya
Penulis : Lois Adi