PPKM di Balangan Diperpanjang

Polresbalangan.com, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua diberlakukan di Kabupaten Balangan terhitung tanggal 26 Januari 2021.

Kapolres Balangan selaku wakil Satgas Covid-19 Balangan AKBP Nur Khamid mengatakan, PPKM kembali diterapkan hingga 14 hari mendatang. Berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Meski tak ada kenaikan signifikan perihal kasus Covid 19 di Kabupaten Balangan, namun Satgas Covid 19 Kabupaten Balangan ikut siaga.

Hal itulah yang disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid, Senin (25/1/2021).

“Walau di tengah musibah banjir yang terjadi, kami tetap aktif melaksanakan giat PPKM kepada masyarakat, terutama tempat yang rentan kerumunan,” ucap AKBP Nur Khamid yang juga sebagai Wakil Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Balangan. 

Bahkan sebelumnya, anggota Polres Balangan beserta Polsek Juai juga sempat memberhentikan acara hiburan yang berlangsung di resepsi pernikahan.

Pasalnya, sejak masa pandemi, Satgas Covid 19 Kabupaten Balangan yang terdiri dari TNI, Polri, dan sejumlah SKPD di Kabupaten Balangan sepakat menertibkan adanya kerumunan. 

Selain itu, acara-acara yang melibatkan orang banyak pun wajib atas izin dari Satgas Covid 19.

Lantas, pihaknya pun secara intensif akan melakukan penindakan protokol kesehatan di Kabupaten Balangan.

Sasarannya yakni pasar, warung makan, cafe, tempat umum dan tempat lainnya yang bisa menimbulkan kerumunan. Tentunya hal ini merupakan bentuk pencegahan penyebaran Covid 19.

Sejauh ini, banyak warga yang sudah berkerjasama untuk taat protokol kesehatan. Terutama dalam hal penggunaan masker. 

AKBP Nur Khamid pun mengimbau agar warga terus melaksanakan protokol yang berlaku. Di antaranya selalu menggunakan masker saat keluar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan

 1,092 total views,  2 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *