Polresbalangan.com, Personel Polsek Lampihong tegakkan peraturan Bupati Balangan no 67 Tahun 2020 dengan mengelar kegiatan operasi Yustisi, Jumat (5/3) sore.
Operasi Yustisi tersebut sebagai upaya memaksimalkan hasil PPKM Berskala Mikro di Wilayah kabupaten Balangan dengan memberikan teguran serta pembagian masker kepada warga desa Batu Merah yang melanggar Protokol kesehatan.
Sebanyak empat personel Polsek Lampihong dibantu dengan dua personel Koramil Lampihong mengajak warga, baik pedagang maupun warga sekitar untuk memahami tentang pentingnya penggunaan masker diera pandemi Covid-19 ini.
“Dalam setiap kegiatan Operasi Yustisi, kami terus berikan himbauan kepada masyarakat pentingnya memakai masker dan penerapan Protokol kesehatan lainnya, yang saat ini adalah 5 M, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas atau kegiatan diluar rumah,” ucap Kapolsek Lampihong Ipda Yudi.
Meminimalisir penyebaran Covid ini diperlukan kerjasama seluruh elemen masyarakat dan Sinergitas TNI Polri terlihat dalam setiap kegiatan hingga ditingkat desa.
Dari data yang didapatkan per 04 Maret 2021, di kabupaten Balangan terdapat 1.289 yang dinyatakan Positif, 1.243 dinyatakan sembuh, 20 orang Meninggal dan 26 orang masih dalam perawatan.
Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid melalui Kasubbag Humas AKP H. Siswanto membenarkan hal tersebut dan mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas.
“Covid bukan rekayasa, Covid bukan rekonsiliasi tapi Covid adalah Nyata, AYO Pakai Masker,” pungkasnya.
1,652 total views, 4 views today