Polresbalangan.com – AR pemuda, 21 tahun kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri sejumlah barang senilai Rp 16,3 juta di Sekolah SDN Telaga Purun, tepatnya di Desa Telaga Purun Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.
Berbekal laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Paringin langsung melakukan penyelidikan dan tidak berselang lama pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR (21), pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 02.30 WITA dini hari, di Desa Lok Batu Kecamatan Batumandi.
Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono, menerangkan, sebelumnya laporan yang pihaknya terima pada tanggal 8 Maret 2021, pukul 06.30 wita, dari sebuah kejadian jendela ruang guru sekolah SDN Telaga Purun, telah mengalami kerusakan dan setelah dilakukan mengecek kedalam ruangan tersebut terlihat telah berantakan.
“Kemudian saat dilakukan pengecekan dan mendapati sejumlah barang inventaris milik sekolah telah hilang, diantaranya 1 buah LCD komputer, 1 buah CPU komputer, 1 buah LCD proyektor, 1 buah reserver digital serta 1 Buah tas berisikan perlengkapan olah raga atas,”jelasnya.
Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp. 16.300.000,- .Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Paringin guna penyelidikan lebih lanjut (Agus).
2,792 total views, 2 views today