Polresbalangan.com – Jajaran Polsek Paringin Polres Balangan berhasil ungkap peredaran obat daftar G di wilayah hukumnya, Selasa (09/03) malam.
Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono , membenarkan telah di tangkapnya saudra M.Z (21), yang di duga menjual obat daftar “G” bersama personelnya.
Terungkap peredaran obat daftar G ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat atas informasi yang diberikan kepada pihak kepolisian sehingga mempermudah pemberantasan Narkoba di kabupaten Balangan
“Sebelumnya anggota Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Paringin mendapat informasi dari warga bahwa di Desa Binjai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan sering melakukan transaksi jual beli obat tanpa merk yang diduga obat daftar ”G” jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD).” ujar Ipda Eko Budi, Rabu (10/03) malam.
Berdasarkan informasi tersebut Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Paringin melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut
“Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 skj. 20.30 wita anggota Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Paringin berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara MZ di warung sembako tepatnya di Desa Binjai Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan” terangnya
Saat dilakukan penggeledahan terhadap saudara Zulkifli di dapati barang bukti berupa 150 (seratus lima puluh) butir obat tanpa merk dengan logo “Y” warna putih yang di duga daftar ”G” jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD)
“Saat di geledah personil mendapati 150 butir obat yang di bungkus didalam 15 paket plastik klip warna bening yang disembunyikan didalam bungkus kotak rokok kemudian di simpan didalam kantong celana bagian depan serta Uang tunai sebesar Rp. 70.000,- di duga dari hasil penjualan obat. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Paringin guna penyidikan lebih lanjut.” Ujarnya
Kapolsek paringin juga turut mengapresiasi atas peran aktif masyarakat menekan tingkat kriminal di daerahnya,
“Saya ucapkan terimakasih atas peran aktif masyarakat terhadap tindak kriminal di Balangan khususnya”punkasnya.
2,190 total views, 2 views today