Polresbalangan.com, Bertempat di Desa pematang Kec. Awayan Kab. Balangan telah dilaksanakan kegiatan pembentukan Posko PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Berbasis Mikro di Tingkat RT, Kamis (18/03) siang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala desa pematang, Bhabinsa desa Pematang Koramil Awayan, Kasi Humas Polsek Awayan, ketua RT.1 , dan aparat desa Pematang.
Kapolsek Awayan Ipda Rahmadani melalui Kasi Humas Polsek awayan Bripka Irfan Iswadi menyampaikan tujuan dibentuknya Posko PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) berbasis Mikro di tiap RT bertujuan untuk mengawasi pengendalian penyebaran Virus COVID-19 di lingkungan RT.
Posko PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) dibentuk sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Sebagai upaya untuk mengendalikan dan menekan kasus Covid-19 dilingkungan terkecil terutama pada tingkat RT yang ada di desa yang akan dibarengi dengan peningkatan Testing,Tracing dan Treatment dan sosialisasi aturannya kepada warga Masyarakat.
Kasi humas Polsek Awayan Bripka irfan. I pun menyampaikan/menghimbau agar selalu tetap mematuhi protokol kesehatan seperti cuci tangan, jaga jarak, dan menjauhi kerumunan khususnya di desa Pematang dan tetap selalu menjaga kantibmas seperti narkoba, paham radikalisme, dan jangan mudah percaya dengan berita yang baru beredar atau Hoax, dll, imbuhnya.
1,734 total views, 2 views today