Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi melaunching tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai hari ini Selasa (23/3/2021).
Dalam pelaksanaannya, Launching E-TLE Nasional yang berlangsung di NTMC Polri ini dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Menteri Perhubungan RI Ir. Budi Karya Sumadi, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Dr. (H.C.) Ir. H. Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, S.H., Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. S.T. Burhanuddin, S.H., M.H., Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Sekretaris Kompolnas, Pejabat Utama Mabes Polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Istiono, M.H., Danpuspom TNI, Direktur Utama PT. Pos Indonesia, serta Direktur Utama Jasa Raharja.
Launching E-TLE Nasional yang digelar secara virtual dan serentak di seluruh Indonesia ini juga ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan tersebut juga turut diikuti oleh Polda Kalsel melalui zoom meeting yang berlangsung di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel dan dihadiri Pj. Gubernur Kalsel Dr. Safrizal ZA, M.Si., Ketua DPRD Kalsel DR(HC). H.Supian HK, S.H., M.H., Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah, Danlanal Banjarmasin, Wakapolda Kalsel, Aspidum Kejati, Kabintal Lanud Syamsudin Noor, Irwasda Polda Kalsel dan Pejabat Utama Polda Kalsel.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Istiono, M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa E-TLE dilaunching secara Nasional dan langsung diterapkan di 12 Polda se Indonesia dengan 244 titik lokasi dan 12.004 CCTV.
E-TLE merupakan adopsi teknologi informasi di bidang lalu lintas menuju era 4.0. dan merupakan salah satu program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yakni Program 11 yaitu Laksanakan perluasan E-TLE bagi wilayah yang belum bisa menerapkan E-TLE, lakukan proses tilang sesuai dengan prosedur, tidak ada istilah titip sidang dan awasi pelaksanaannya secara penuh.
Penerapan E-TLE tahap I dilakukan di Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda DIY, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Lampung, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.
Ia menerangkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas di jalan, diantaranya Pelanggaran traffic light, marka jalan, ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel, batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pembatasan jenis kendaraan tertentu, dan pelanggaran keabsahan STNK.
Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memberikan apresiasi kepada Kakorlantas Polri beserta Jajaran Direktorat Lalu Lintas atas terlaksananya launching tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di 12 Provinsi se Indonesia dengan 244 titik lokasi.
Menurut Kapolri, program E-TLE ini merupakan salah satu program yang menjadi perhatian oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang mengharapkan institusi Polri untuk terus membangun sistem penegakan hukum dan pelayanan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Selain E-TLE, lanjut Kapolri, kedepannya Polri juga akan mengembangkan program-program pelayanan kepolisian khususnya di bidang lalu lintas dengan berbasis teknologi informasi seperti Perpanjangan SIM, Pelayanan STNK dan SKCK.
1,930 total views, 2 views today