Polresbalangan.com – Aksi Penyampaian pendapat di depan kantor DPRD Tabalong, Kalsel, oleh masyarakat yang tergabung dalam persatuan buruh, mendapatkan pengamanan dari personel Polri, Rabu (02/06) pagi.
Menyikapi Unras tersebut, Polres Balangan mengirimkan perkuatan pasukan sebanyak satu pleton Dalmas di bawah kendali Kasat Sabhara Polres Balangan Iptu Agus Sulistiyo.
“Pagi ini, sebanyak 31 personel meluncur ke Polres Tabalong guna membantu mengamankan aksi unjuk rasa masyarakat di kantor DPRD Tabalong,” ungkap Iptu Agus Sulistiyo.
Personel Polres Balangan akan bergabung dan dibawah kendali Polres Tabalong dalam pelaksanaan pengamanannya selama unras berlangsung.
“Semoga selama kegiatan berjalan aman kondusif,” tutupnya.
Untuk diketahui, Aksi Unras kali ini didasari permasalahan ketenagakerjaan antara Manajemen PT. SIS dengan Karyawan PT. SIS, dan tidak adanya solusi pada saat mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2021, di Kantor DPRD Kabupaten Tabalong.
Sebelum merangsek masuk ke kantor DPRD Tabalong, Kapolres Tabalong dan Ketua DPRD Kab. Tabalong kepada massa aksi unras menekankan agar, kegiatan ini dilakukan secara damai dan tetap menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung serta bersama – sama disiplin menerapkan protokol kesehatan cegah penyebaran covid-19.
Ketuai Unras ketua DPC FSPKEP Tabalong Syahrul dan Ketua PUK SPKEP PT. SIS Muhammad Riyadi menyampaikan tuntutannya.
Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Komisi I DPRD Kab. Tabalong diminta segera mengambil sikap untuk menengahi atas permasalahan tersebut.
Meminta kepada pihak perusahaan PT. Saptaindra Sejati Site Admo agar mencabut atau membatalkan sanksi peringatan dan dianggap mangkir kepada pekerja anggota PUK SPKEP SIS ADMO sebanyak 853 orang yang mengambil hak libur pada tanggal 1 Mei 2021 (May Day).
Agar pihak perusahaan PT. SIS mentaati waktu kerja sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1.b) peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan pihak perusahaan PT. SIS segera memenuhi hak-hak karyawan penghargaan masa kerja yang tertuang dalam pasal 38 PKB PT. SIS berupa jam tangan dan logam mukia yang sudah mencapai satu tahun lebih belum diberikan bagi karyawan yang sudah memenuhi syarat masa kerja (5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun dan 25 tahun).
1,802 total views, 2 views today