Polresbalangan.com, Balangan – Pelaku penganiayaan anggota Polsek Awayan, Kabupaten Balangan berinisial NY (25), Sabtu (14/8) sekitar pukul 15.30 Wita, berhasil diringkus di kediaman keluarganya di Desa Kambiayin Kecamatan Tebing Tinggi, Balangan.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Unit 2 Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Balangan dan personel Polsek Awayan yang dipimpin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, AKP Endris Ary Dinindra.
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin saat dihubungi awak media, membenarkan terkait pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Awayan yang berhasil ditangkap.
“Dalam proses penangkapan ini kami sangat mendapat bantuan dari keluarga dan tokoh adat masyarakat setempat yang juga membujuk pelaku untuk menyerahkan diri secara baik-baik,” ujarnya.
Proses pengejaran terhadap pelaku yang kabur setelah melakukan penganiayaan terhadap anggota Polsek Awayan ini sendiri memakan waktu hingga tiga hari, sejak Rabu (11/8).
Diakui AKBP Zaenal Arifin, pengejaran sempat mengalami kesulitan dengan pelaku yang sering berpindah-pindah posisi dengan cepat.
Tidak ada perlawanan dari pelaku saat diamankan oleh anggota. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk motifnya sendiri masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dugaan sementara karena pelaku hanya ingin melarikan diri. Terkait dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan mental, itu perlu ahli dalam melakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku diserahkan keluarganya ke Polsek Awayan pada Rabu (11/8), setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya menggunakan parang hingga korban mengalami luka sabetan di bagian belakang badan.
Tidak lama setelah berada di Polsek Awayan, pelaku kembali menganiaya anggota Polsek Awayan, yakni Briptu Hermawan dengan sebilah parang. Sabetan pelaku mengenai bagian kepala Hermawan yang menyebabkan luka robek dan mengucurkan banyak darah.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Sempat dikejar oleh anggota lainnya, namun pelaku berhasil lolos.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
1,686 total views, 4 views today