Paringin – Narkoba Kalsel, Pernah menjadi narapida di Balangan, rupanya tak membuat HD (40) jera melakukan tindak pidana. Bahkan baru-baru ini, HD diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan karena terbukti memiliki barang terlarang diduga jenis sabu.
HD dibekuk oleh jajaran kepolisian di Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin. Dalam penangkapan tersebut didapati sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan obat curah berwarna putih.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan, anggota kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap HD. Saat diperiksa, ditemukan barang bukti 5,8 gram narkotika jenis sabu dan obat curah berwarna putih,” ucap Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Iptu Yadiyatullah saat press release di halaman Mako Polres Balangan, Jumat (27/8/2021).
Jelas AKBP Zaenal Arifin pula, HD merupakan residivis kasus narkoba yang merupakan pemain lama pada tindak pidana tersebut. HD sudah pernah ditangkap, namun dianggap masih belum jera.
Selain HD, Sat Resnarkoba Polres Balangan juga berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yang juga merupakan tersangka pada kasus yang sama. Ia adalah MK (27) yang ditangkap di Desa Teluk Keramat, Kecamatan Paringin.
Baik HD maupun MK dikenakan pasal yang sama yang mengacu pada Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam kesempatan AKBP Zaenal Arifin berpesan, agar seluruh masyarakat Kabupaten Balangan tidak mencoba-coba masuk dalam dunia hitam narkotika. Apalagi saat seseorang terjebak, maka hukum pun terangnya sudah menunggu apabila tertangkap dan terbukti menyalahgunakan obat terlarang tersebut.
Tegas Kapolres, pemakai, pengguna bahkan pengedar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
1,436 total views, 2 views today