
Sikap sigap yang dilakukan jajaran Polsek Paringin bersama dengan unit Opsnal Polres Balangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Paringin Bripka Jamaludin membuahkan hasil dengan menangkap pelaku penganiyaan yang terjadi dikawasan Desa Bungin Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.
Penangkapan terhadap NI (23) dilakukan pada tanggal 03 September 2021 kemarin, saat dini hari. Pelaku diamankan atas laporan korban yang tidak terima telah dianiaya dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Balangan untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono melalui Kanit Reskrim Polsek Paringin Bripka Jamaludin mengatakan, “Saat ini pelaku telah diamankan di Sel Tahanan Polres Balangan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Ujar Bripka Jamaludin. Selasa, (07/09/2021).
Pelaku diamankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap Korban, sehingga korban mengalami memar dan bengkak pada bagian mata sebelah kiri. Pelaku tidak terima karena ditegur oleh Korban yang melarangnya membawa minuman diduga jenis Tuak ke rumah Kakak Korban.
Setelah ditegur Korban, Pelaku pergi meninggalkan rumah Kakak Korban, dan tak berselang lama Korban pun pergi dari rumah sang Kakak. Ditengah jalan tepatnya dikawasan Desa Bungin saat malam hari korban diberhentikan oleh Pelaku NI (23) yang langsung menyerang korban bertubi tubi sehingga mengakibatkan Korban mengalami memar dan bengkak pada mata sebelah kiri.
Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar baju kaos lengan panjang warna hitam dan satu lembar celana panjang jenis jeans warna biru.
Atas perbuatannya ini, Pelaku dikenakan Pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana.Jelas Bripka Jamaludin.
1,234 total views, 2 views today