Kejaksaan Negeri (Kejari) Paringin bersama dengan Polres Balangan melaksanakan pemusnahan barang bukti pada sejumlah perkara dari berbagai tindak pidana yang bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Paringin. Jumat, (10/09/2021) Skp. 10.00 Wita.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Paringin La Kanna, SH, MH, dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Balangan Lis Susilowati, SH, MH, Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K, Kepala BNN Balangan Faisal Sidiq, SE, MH, Kasat Narkoba Polres Balangan Iptu Yadiyatullah Dengan tetap memperhatikan prosedur standar protokol kesehatan.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap periode Oktober 2020 sampai dengan Juli 2021 dengan jumlah 72 (tujuh puluh dua) perkara diantaranya 36 (tiga puluh enam) perkara tindak pidana Narkotika dengan jumlah barang bukti Sabu berat kotor 27,74 Gram dan Handphone sebanyak 35 Unit, 12 (dua belas) perkara tindak pidana undang undang darurat dan pencurian dengan barang bukti 12 (dua belas) bilah Sajam, 4 (empat) perkara tindak pidana undang undang kesehatan dengan barang bukti obat daftar G sebanyak 6.349 butir, 6 (enam) perkara undang undang perlindungan anak dengan barang bukti 4 (empat) lembar pakaian dan 2 (dua) bilah Sajam, 4 (empat) perkara undang undang ITE dengan barang bukti 4 (empat) unit Handphone dan 8 (delapan) perkara tindak pidana perjudian dan penipuan dengan barang bukti 11 (sebelas) unit Handphone.
Kepala Kejaksaan Negeri Paringin menyebut barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Hakim dimana Jaksa menjalankan isi putusan pengadilan. Tegasnya.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K mengatakan jika pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi Pemerintah dan masyarakat. Ujar Kapolres.
“Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balangan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, pemusnahan barang bukti semacam ini adalah upaya mencegah penyelewengan barang bukti, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat pada penegak hukum,” Tegas Kapolres.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K mengapresiasi langkah kejaksaan yang memusnahkan barang bukti secara terbuka sehingga bisa diketahui masyarakat, hal tersebut diyakininya dapat menambah kepercayaan masyarakat kepada para Aparat Penegak Hukum.
1,292 total views, 4 views today