Cegah Pungli, Polsek Batumandi Rutin Lakukan sosialisasi Saber Pungli

Personil Polsek Batumandi Polres Balangan melaksanakan Sosialisasi terkait Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada warga masyarakat di wilayah Kec. Batumandi Kab. Balangan. Selasa (14/09/2021) Skp. 10.00 Wita.

Kapolsek Batumandi Iptu Cahyo Budi Widodo mengatakan “ Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya praktek pungli di wilayah Kec. Batumandi Kab. Balangan, kegiatan dengan cara memberikan himbauan himbauan/sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan menggunakan Pamplet Saber Pungli / Spanduk kepada warga masyarakat.

Lebih lanjut Kapolsek Batumandi menerangkan,” Pemberi suap ataupun penerima suap dapat dipidana setidaknya dua pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana dapat dikenakan pada pelaku praktik pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun, Terang Kapolsek.

Kapolsek Batumandi Iptu Cahyo Budi Widodo berharap  tidak ada lagi warga yang melakukan suap atau memberikan imbalan kepada pejabat pemerintah untuk melancarkan berbagai macam urusan yang tidak sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku. Jelasnya.

Dengan menyampaikan sosialisasi Saber Pungli secara rutin di harapkan bisa menekan pelanggaran terhadap suap dan pelayanan yang tidak prima di wilayah hukum Polsek Batumandi Polres Balangan Polda Kalsel.

 3,604 total views,  2 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.