Polsek Awayan Polres Balangan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 sesuai dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2021 kepada warga masyarakat di wilayah Kec. Awayan Kab. Balangan. Selasa, (14/09/2021) Skp. 10.00 Wita.
Kanit SPKT Polsek Awayan Bripka Winarno mengatakan,“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk Polsek Awayan mendukung kebijaksanaan Aturan Pemerintah tentang berlakunya PPKM (Pemberitahuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro tentang pencegahan penyebaran Virus Covid 19,” Ujar Bripka Winarno.
Kegiatan Operasi Yustiti dilakukan oleh Polsek Awayan secara humanis dengan sasaran warga masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak pakai masker, dihentikan dan diberikan masker gratis serta teguran tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk kesehatan bersama.
“Dalam kegiatan ini masih menjumpai adanya warga masyarakat yang tidak memakai masker, ditegur dan diberikan masker gratis, pada umumnya warga masyarakat Kec. awayan sudah mematuhi Protokol kesehatan memakai masker,” pungkas Bripka Winarno..
6,536 total views, 4 views today