Operasi Yustisi dalam menegakkan Perbup Balangan No 31 Tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 dan pelaksanaan peningkatan Protokol kesehatan Covid-19 di kabupaten Balangan khususnya Kec. Lampihong guna mencegah penyebaran Covid-19.
Melakukan Operasi Yustisi dalam menegakkan Perbup Balangan No 31 Tahun 2021 secara tegas dan humanis terhadap masyarakat yang ditemukan langsung tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dalam beraktifitas di luar rumah.
Dalam kegiatan penegakan desiplin terkait Perbup Balangan No. 31 tahun 2021 masih ditemukan warga kecamatan Lampihong yang melanggar dan diberikan sanksi yang diberikan berupa teguran secara lisan dan kemudian diberikan masker gratis oleh personil Polsek Lampihong.
Kapolsek Lampihong Ipda Yudi, SH melalui Kanit SPKT Aipda M. Hariadi mengharapkan kesadaran masyarakat untuk untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kec. Lampihong. Ujar Aipda M. Hariadi.
6,566 total views, 4 views today