Team Gabungan dari Polres Balangan melaksanakan kegiatan Pengungkapan pelaku tindak pidana terhadap kegiatan penambangan pasir dan sirtu yang tidak memiliki ijin bertempat di lokasi Sungai Bihara Ds. Muara Jaya Kec. Awayan Kab. Balangan Prov. Kalsel. Senin,(13/09/2021) Skp. 13.00 Wita
Penangkapan berdasarkan informasi yang didapat tentang adanya pertambangan pasir dan batu tanpa ijin yang berada di sungai Desa Muara jaya Kec. Awayan Kab. Balangan, kemudian tim mendatangi lokasi Galian C, dan wakar / penjaga Sdr. Usdikiyansyah Als Boboy tidak dapat menunjukkan Dokumen tentang perijinan pertambangan Galian C.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim Iptu Krismandra NW, SH, S.Hut, ,adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Ujar Kasat Reskrim.
” diduga pelaku diduga Dalam melakukan usaha penjualan Pasir dan Batu tersebut, tidak memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. ” Kata Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita oleh Polisi antara lain 1 (satu) unit Excavator Komatshu PC. 200 warna kuning beserta kuncinya, 1 (satu) unit Loader warna kuning, 5 (lima) buah drum yang berisi BBM jenis Solar, 12 buah drum kosong, 1 (satu) buah tandon kapasitas 1000 liter, 5 buah sekop, 1 buah plang yang bertuliskan harga jual sirtu, tumpukan pasir dan batu, 1 unit mesin Dumping dan1 unit Truck DT warna kuning Nopol KT 8607 AU yang bermuatan pasir beserta kunci.
Saat ini Baik pelaku dan saksi maupun barang bukti telah diamankan di Balangan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Tipidter Polres Balangan.
1,426 total views, 4 views today