Pelaksanaan Operasi Yustisi terus dilakukan sebagai penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) dan upaya menekan penyebaran Virus Covid 19 oleh Personil Polsek Paringin bersama dengan personil Koramil Paringin sesuai dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 dan pelaksanaan peningkatan Protokol kesehatan Covid-19 di kabupaten Balangan khususnya Kec. Paringin bertempat dijalan raya dengan sasaran pengendara R2 maupun R4. Senin, (20/09/2021) Skp. 11.00 Wita.
Kapolsek Paringin Ipda Eko Mudi Mulyono melalui Kanit Spkt Polsek Paringin Aiptu Ronal. S mengatakan, “ Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran warga masyarakat Kec. Paringin untuk mematuhi Protokol Kesehatan apabila beraktifitas diluiar rumah, Ujar Ronald.
“ Masih ditemukannya warga masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan diantaranya tidak menggunakan masker, diberikan sanksi sosial berupa teguran lisan dan Masker Gratis untuk langsung digunakan,” Tegas Ronald.
Personil juga memberikan himbauan kepada pengendara R2 maupun R4 yang melintas untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5 M yaitu Mencuci tangan, mamakai Masker, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan mengurangi Mobilitas
1,164 total views, 2 views today