Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 diwilayah Kab. Balangan Khususnya di Kec. Paringin, personil Polsek Paringin rutin melaksanakan Operasi Yustisi sesuai dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 dan pelaksanaan peningkatan Protokol kesehatan Covid-19. Senin, (04/10/2021) Skp. 09.30 Wita.
Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono menyampaikan, “ Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran warga masyarakat Kec. Paringin untuk mematuhi Protokol Kesehatan apabila beraktifitas diluiar rumah, Ujar Kapolsek.
“ Masih ditemukannya warga masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan diantaranya tidak menggunakan masker, diberikan sanksi sosial berupa teguran lisan dan Masker Gratis untuk langsung digunakan,” Tegas Kapolsek.
“Operasi yustisi yang dilaksanakan kali ini mengedepankan sikap persuasif dan humanis, agar masyarakat simpatik dan tergugah hatinya betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan, demi kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain, Tutup Kapolsek.
1,350 total views, 2 views today