Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)di wilayah kab. Balangan Khususnya di Kec. Paringin, Personil Polsek Paringin melaksanakan Sosialisasi peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara (Kabut Asap).Rabu (06/10/2021) Skp. 11.00 Wita.
Dalam kesempatan kali ini petugas memeberikan himbauan kepada warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, Adapun himbauan yang disampaikan mengenai sanksi pidana Karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”.
Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kab. Balangan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono melalui Kanit SPKT Polsek Paringin Bripka Herman mengatakan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memeberikan edukasi kepada warga masyarakat agar mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan dan Lahan. Ujar Herman
1,354 total views, 2 views today