Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Awayan Polres Balangan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yaitu dengan cara Patroli dan sosialisasi serta memberi Himbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Hal ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kec. Awayan agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran Hutan dan Lahan baik yang dilakukan secara Koorporasi/Perusahaan maupun warga masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polsek Awayan, Senin, (11/10/2021) Skp. 10.00 Wita.
Kapolsek Awayan Ipda Ramadhani menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi Kebakaran hutan dan lahan maka Polsek Awayan secara rutin akan terus-menerus melakukan Patroli sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pemetaan daerah – daerah rawan kebakaran hutan dan lahan maupun pengarahan kepada para Anggota Polsek Awayan ke Desa – Desa serta melakukan Patroli ke daerah – daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada Masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga tercipta Kec.Awayan Kab. Balangan bebas dari kebakaran hutan dan lahan,” tambah Kapolsek.
1,304 total views, 2 views today