Dalam kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah partisipasi oleh seluruh pihak baik pemerintah, korporasi maupun masyarakat. Upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla. Salah satunya dengan cara melakukan sosialisasi Karhutla.
Mengingat itu, Polsek Halong Polres Balangan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan yang ada diwilayah Kec. Halong Kab. Balangan. Rabu, (13/10/2021) Skp. 11.00 Wita.
Kapolsek Halong Iptu Krismianto, SH, mengatakan kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi kita semua khususnya Kepolisian.
Pelaksanaan bentuk dari sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk diseluruh wilayah Kec. Halong, Selain spanduk, jajaran Polsek sebagaimana perintah Kapolres juga diminta untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” tuturnya.
Pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menyebabkan kerugian materil, korban jiwa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran,” tutupnya
1,348 total views, 2 views today