Guna mencegah penyebaran penyebaran Virus Covid 19, personil Polsek Awayan Polres Balangan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan masyarakat dan Protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Balangan Nomor 31 Tahun 2021 bertempat di Desa Awayan Kec. Awayan Kab. Balangan. Jumat, (22/10/2021) Skp. 09.00 Wita.
Kapolsek Awayan Ipda Rahmadani melalui Kanit SPKT Polsek Awayan Aiptu Agus Supriyadi mengatakan, “kegiatan operasi yustisi ini rutin kami laksanakan guna memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentinganya mematuhi Protokol kesehatan, karena sekarang pandemi Covid 19 belum berakhir, Ujar Agus”.
“ Diharapkan warga dapat mematuhi Protokol Kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19. Tambah Agus.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut masih ditemukan masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, kepada warga tersebut diberikan teguran lisan dan masker Gratis untuk langsung digunakan. Jelas Agus.
Lebih Lanjut Aiptu Agus Supriyadi mengungkapkan bahwa saat ini kesadaran masyarakat untuk melindungi diri dari penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker masih rendah. Sadar dengan hal itu, pihak Kepolisain terus menggiatkan sosialisasi tentang kewajiban menggunakan masker saat berada di luar rumah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
992 total views, 2 views today