Polsek Lampihong Gelar Operasi Yustisi di Jalan Desa Lampihong

Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 di wilayah Kab. Balangan Khususnya di Kec. Lampihong, Anggota Polsek Lampihong Polres Balangan yang dipimpin oleh Kanit SPKT Polsek Lampihong Aipda M. Hariadi bersama anggota menggelar Operasi Yustisi sesuai dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2021 di jalan Desa Lampihong Kec. Lampihong Kab. Balangan. Minggu, (24/10/2021) Skp. 10.00 wita.

“Kegiatan Operasi Yustisi ini rutin kami laksanakan dalam rangka pelaksanaan PPKM untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Aipda M. Hariadi.

Kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan dengan humanis, petugas juga memberikan himbauan kepada para warga untuk mematuhi aturan PPKM, serta mengajak kepada semuanya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Dalam kegiatan tersebut petugas juga menyampaikan himbauan Kamtibmas dan berpesan untuk turut serta mencegah penyebaran virus Covid-19 dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan,”pungkas M. Hariadi.

 1,272 total views,  2 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.