Edarkan Sabu, 2 Warga Balangan Diringkus Polsek Paringin

Unit Reskrim Polsek Paringin Polres Balangan berhasil mengamankan terduga pengedar Narkoba jenis Sabu di Kel. Paringin Timur Kec. Paringin Kab. Balangan pada Senin, (03/12/2022) Skp. 16.30 Wita.

Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono membenarkan penangkapan tersebut. Sebelumnya pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat kerap terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, Unit Reskrim Polsek Paringin diback Up Unit Opsnal Polres Balangan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. MD (41) warga Desa Bungin Kec. Paringin Selatan saat sedang berada di pinggir jalan Samping Lapangan Futsal tepatnya di Kel. Paringin Timur Kec. Paringin Kab. Balangan dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisial MD (41).

Hasil pengeledahan terhadap Sdr. MD (41) ditemukan barang bukti 1 paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,32 Gram, berat bersih 0,12 Gram, 1 lembar slayer, 1 buah Handphone Merk Nokia beserta Sim card serta uang tunai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari yang sama, Senin (03/01/2022) Skp. 21.00 Wita berdasarkan hasil pengembangan penyidikan tersangka Sdr. MD (41), Unit Reskrim Polsek Paringin di Back Up Unit Opsnal Polres Balangan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. FA (36) Warga Desa Gunung Pandau saat berada dipinggir jalan Desa Balida Kec. Paringin Kab. Balangan.

Hasil penggeledahan tersangka FA (36) ditemukan ditemukan 1 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,19 Gram. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka FA (36) yang beralamat di Desa Balida Kec. Paringin Kab. Balangan dan ditemukan 6 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,58 Gram, 1 buah timbangan digital merk Constant, 1 lembar Aluminium foil, 1 bungkus plastik klip, 3 buah sendok Sabu terbuat dari sedotan, 3 buah korek api, 1 alat hisap sabu,1 pipet kaca, 1 unit Handphone Merk dengan Sim Card serta uang senilai Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Paringin guna proses penyidikan lebih lanjut.

” Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara ,”. Jelas Kapolsek Paringin.

Kapolsek Paringin menegaskan, ” jangan coba – coba mengedarkan Narkoba diwilayah Paringin, Pasti saya Libas, ” Ucap kapolsek Paringin.

terakhir, Ipda Eko meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di wilayah Paringin.

 2,402 total views,  4 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.