NS (38), warga Desa Riwa Kec. Batumandi Kab. Balangan diamankan oleh Personil Polsek Batumandi Polres Balangan karena kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa ijin yang sah. Kamis, (03/02/2022) Skp. 10.00 Wita.
Tersangka diamankan saat personil Polsek Batumandi melaksanakan patroli rutin di wilkum Polsek Batumandi tepatnya di Desa Timbun Tulang Kec. Batumandi melihat seseorang yang dicurigai mengendarai Ranmor R2 jenis Honda Scoopy dengan Nopol DA 6856 DJ. Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bilah Sajam jenis Pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri. Saat ditanyakan Surat Ijin kepemilikan senjata tajam, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan Surat Ijinnya.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Balangan Ipda B. Piktrus mengatakan, tersangka diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa dilengkapi Surat Ijin yang sah saat mengendarai sepeda motor tepatnya di Desa Timbun Tulang Kec. Batumandi.
“saat itu Personil Polsek Batumandi sedang melaksanakan patroli rutin, melihat seseorang pengendara sepeda motor mencurigakan. Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan sebilah Sajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka,”. Ujar Ipda B. Piktrus.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bilah Sajam jenis Pisau beserta kumpangnya dengan panjang besi 21 cm, panjang ganggang 11 cm dengan panjang keseluruhan 32 cm.
Menurut pengakuan, Motif tersangka membawa senjata tajam hanya untuk melidungi diri dan berjaga – jaga.
Kini lanjut Kasi Humas, tersangka NS (38) beserta barang bukti diamankan untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, “pungkasnya.
838 total views, 2 views today