Polsek Halong Polres Balangan Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu asal Kab. Hulu Sungai Utara berinisial AM (25) pada Selasa, (15/02/2022) Skp. 20.30 malam. Dari tangan pria yang beralamat di Desa Pasar Senin Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara ini diamankan pula barang bukti sabu seberat 0,50 gram.
Kapolsek Halong Iptu Krismianto, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Halong Aipda Ruslan, SH menjelaskan penangkapan ini berawal adanya infomasi dari masyarakat pada hari Senin, (08/02/2022) bahwa adanya orang diluar Kec. Halong yang sering keluar masuk di Kec. Halong Kab. Balangan guna melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Halong memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Halong Aipda Ruslan, SH beserta Anggota Unit Reskrim guna melakukan penyelidikan.
Pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira jam 18.00 wita Kanit Reskrim Polsek Halong kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu – sabu di Wilayah Kec. Halong Kab. Balangan yang mana Narkotika jenis sabu – sabu tersebut berasal dari Kab. Hulu Sungai Utara, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Halong beserta Anggota melakukan penyekatan di perbatasan Kec. Juai – Kec. Halong terhadap orang yang mencurigakan hingga Skp. 20.30 wita tepatnya di sebuah Jalan Raya yang terletak di Desa Bangkal Rt. 002 Kec. Halong Kab. Balangan Tersangka AM (25) melintas dengan mengendarai Sepeda Motor Jenis Honda Beat dengan Nopol DA 6462 UA.
Setelah tersangka AM (25) diberhentikan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket serbuk Kristal di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 gram yang disimpan di saku celana sebelah kiri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan berwana hijau kombinasi putih dengan panjang 8 (delapan) centimeter, 1 (satu) Lembar Uang Pecahan Seratus Ribu dengan No. Seri DMU242114, 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG J5 warna Silver dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Beat Nopol DA 6462 UA.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Halong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
1,328 total views, 4 views today