Bertempat di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, dilaksanakan kegiatan Pendampingan Pengisian SPT Tahunan orang Pribadi Tahun 2021 Personel Polres Balangan oleh KP2KP Paringin. Kamis, (17/03/2022) Pagi.
Kegiatan dihadiri Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K didampingi Wakapolres Balangan Kompol H.M. Tukiman, SH, MH, Kepala KPP Pratama Tanjung Edy Waluyo, Kepala KP2KP Paringin Yudi setyo Nugroho, Pejabat Utama Polres Balangan, para Kapolsek, Perwira, Bintara dan ASN Polres Balangan.
Dalam Sambutannya Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K menyampaikan ucapan terima kasih kepada tenaga Asistensi KP2KP dengan adanya pendampingan pengisian SPT online Tahunan kepada personil Polres Balangan.
” Ini kelihatannya mudah, akan tetapi pengisian SPT ini penting dan merupakan sesuatu yang rutin dalam setiap tahunnya bagi anggota Polri ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) namun terkadang sering di lupakan,”. Jelas Kapolres Balangan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh perwakilan kantor Pajak bahwasanya SPT ini merupakan kewajiban pribadi baik anggota Polri, ASN maupun pegawai swasta lainnya dan apabila para wajib pajak tidak menyampaikan atau melaporkan dalam setiap tahunnya maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp. 100.000,-.(seratus ribu rupiah).
Kegiatan ditutup dengan pemberian penghargaan dari Kepala KPP Pratama kepada Polres Balangan dan pemberian cinderamata dari Polres Balangan kepada Kepala KPP Pratama yang diserahkan langsung oleh Kapolres Balangan.
200 total views, 2 views today