Mengantisipasi terjadinya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di wilayah Kec. Batumandi, Personil Polsek Batumandi Polres Balangan Polda Kalimantan Selatan gencar memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga. Senin, (18/04/2022) Siang.
Kapolsek Batumandi Ipda Cahyo Budi melalui Kanit SPKT Polsek Batumandi Aipda Suharno menjelaskan bahwa saat ini sudah memasuki musim kemarau, dan rawan terjadinya Karhutla yang diakibatkan dari pembukaan lahan pertanian dengan cara dibakar oleh warga.
” Oleh sebab itu, kami melaksanakan kegiatan dan memberikan sosialisasi serta himbauan kepada warga dalam membuka lahan pertanian / perkebunan dengan cara tidak dibakar,” Ujar Aipda Suharno.
Dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan yaitu pencemaran udara akibat kabut asap dan dapat membahayakan kesehatan.
Selain dari pada memberikan himbauan secara langsung, personil juga membawa spanduk himbauan dengan harapan masyarakat mengerti bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat diancam dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dipidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 Miliar.
” Kami Polsek Batumandi tidak bisa bekerja sendiri namun perlu kerjasama dengan stake holder lainnya untuk mengantisipasi masalah kebakaran Karhutla tersebut “ tutup Aipda Suharno
62 total views, 2 views today