Cegah Karhutla, Polsek Lampihong Berikan Sosialisasi Kepada Warga

Kepolisian Resor Balangan Polda Kalimantan Selatan melalui Polsek jajaran terus menghimbau khususnya kepada seluruh masyarakat Kab. Balangan untuk tidak membuka lahan / kebun dengan cara membakar.

Seperti yang dilaksanakan oleh Polsek Lampihong Polres Balangan, sembari melaksanakan patroli rutin pemantauan Kamtibmas di wilayah Kec. Lampihong, personil juga memberikan Himbauan dan sosialisasi  dengan membawa spanduk larangan karhutla kepada warga di Desa Lampihong Kanan Kec. Lampihong Kab. Balangan. Senin, (23/05/2022) Siang.

Kapolsek Lampihong Ipda Yudi, SH melalui Kanit SPKT Polsek Lampihong Aiptu M. Hendra menjelaskan, kegiatan himbauan dan sosialisasi Karhutla ini rutin dilaksanakan Polsek Lampihong setiap harinya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Lampihong.

” Himbauan dan sosialisasi rutin kita laksanakan, Sesuai dengan UU No.41 Tahun 1999 Pasal 108 yang berbunyi “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Ujar Aiptu M. Hendra.

Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No.41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Dengan adanya himbauan dan Sosialisasi ini diharapkan warga mengerti dan memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman pidana dari perbuatan tersebut.

 683 total views,  1 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *