Jajaran Polsek Paringin Polres Balangan berhasil ungkap kasus tindak pencurian kendaraan bermotor di Desa Balida, Jumat (15/7/2022).
Tersangka atas nama LW (28) yang diamankan oleh pihak kepolisian saat berada di rumah tempat tinggalnya, di Desa Balida, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Polsek Paringin mendatangi kediaman LW, lalu melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka.
Di lokasi penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada kasus tindak pidana yang dilakukan oleh LW.
Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono menerangkan, saat ini LW masih dalam proses pemeriksaan, pasca dilakukan penangkapan pada Jumat (15/7/2022) lalu.
Ia disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian saat penangkapan LW berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna Hitam kombinasi putih tanpa nomor plat , dengan No rangka MH1JM3115JK919901 dan nomor mesin : JM31E1918021.
Lalu satu Plat Sepeda motor warna hitam bertulisan DA 6546 UAZ serta tas selempang warna hitam berisikan peralatan kunci-kunci.
Dari hasil pemeriksaan LW mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari hasil mencuri di pinggir jalan Hauling KM. 72 tepatnya di Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan Pada Sabtu tanggal 2 Juli 2022, sekira pukul 23.30 wita.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Paringin guna dilakukan proses hukum.
2,081 total views, 2 views today