Sat Resnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan 1 orang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu di Desa Tabuan Kec. Halong Kab. Balangan. Rabu, (10/08/2022) Skp. 19.45 Wita
Kasat Narkoba Polres Balangan Iptu Yadiyatullah, SH melalui Kasubsi Penmas Sie Humas Bripka Feri membenarkan penangkapan tersebut. Sebelumnya pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat kerap terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Balangan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Balangan Iptu Yadiyatullah, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. MA (21), Laki – laki, warga Kel. Antasari Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil pengeledahan terhadap Sdr. MA (21) ditemukan barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,28 gram, berat bersih 2,09 gram, 2 (dua) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) lembar potongan kantong plastik warna hitam, 1 (satu) lembar potongan kertas warna putih, 1 (satu) lembar jaket merk Volcom warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna biru beserta SIM Card, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Pop warna hitam putih Nopol DA 6760 FAI beserta kunci kontak dan uang tunai senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
” Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara ,”. Jelas Bripka Bripka Feri.
1,176 total views, 2 views today