Balangan – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil bekuk pelaku penyalahgunaan Narkotika senis Sabu, Minggu (21/08/2022) malam di seputaran Layap kelurahan Paringin Kota.
Berdasarkan informasi warga dan penyelidikan di lapangan, petugas melakukan under cover buy dengan mencoba menghubungi nomor diduga pengedar obat terlarang tersebut, yang diketahui atas nama IG dan sedang mencari pembeli narkoba di wilayah Balangan.
Hal itu pun lantas disanggupi oleh IG. Dimana pesanannya melalui pesan Whatsapp berupa narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket dengan berat total 15 gram yang kemudian disepakati oleh IG.
Namun rupanya saat bertransaksi, Minggu (21/8/2022) tengah malam, IG menugaskan seorang kurir untuk mengantarkan pesanan tersebut, yakni SA.
Menurut keterangan Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Ipda Piktrus, saat anggota Satresnakoba Polres Balangan yang dalam penyamaran sebagai pembeli akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan SA, tiba-tiba SA membanting handphone miliknya. Ia berusaha merusak dan menghilangkan barang bukti.
“Lalu personel yang menyamar dibantu anggota Satresnarkoba Polres Balangan lainnya langsung mengamankan SA dan dilakukan penggeledahan,” kata Ipda Piktrus, Rabu (23/8/2022).
Saat digeledah, lanjut Ipda Piktrus, tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di badan SA. Lalu dilakukan pencarian di sekitar lokasi transaksi yang akhirnya didapati satu kotak rokok merk L A warna putih yang setelah dibuka terdapat tiga paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan guna memberantas peredaran Narkotika di kabupaten Balangan, wujudkan generasi muda bangsa yang produktif dan terhindar dari dampak negatif narkotika,” tegasnya.
Bahkan benda tersebut dibungkus lagi dengan selembar plastik klip warna bening di dalam saluran pembuangan air yang jaraknya sekitar kurang lebih 20 meter dari lokasi SA diamankan.
SA yang sudah tidak bisa melawan mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, terduga pelaku dan barang bukti sabu yang ia bawa turut diamankan personel Polres Balangan.
SA diketahui melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,78 gram. Sementara berat bersihnya menjadi 14,18 gram.
Lalu selembar plastik klip warna bening, satu kotak rokok merk L A warna putih, satu unit handphone merk Oppo A12 warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah Nomor Polisi DA 2698 EU beserta kunci kontak.
2,362 total views, 2 views today