Polres Balangan Konferensi Pers Kasus Narkoba dan Judi Online

Jajaran Polres Balangan berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana diwilayah hukumnya, diantaranya kasus Narkoba dan Perjudian Online. Kamis, (01/09/2022) Pagi.

Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di lobby Polres Balangan, Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K didampingi Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono, SH, S.Sos, MM, Kabag Ops Polres Balangan Kompol Sony. F. L. Gaol, SE, MM, Kasat Narkoba  Polres Balangan Iptu Yadiyatullah, SH, Kasat Reskrim yang diwakili Aipda Suryadi dan Kasi Humas Polres Balangan Ipda B. Piktrus serta dihadiri para awak media massa Kab. Balangan.

“Untuk kasus Judi Online jenis Togel ada 1 LP dengan 1 orang tersangka, Narkoba ada 3 LP dengan  4 orang tersangka”, ujar Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K.

Kasus judi online dengan tersangka an. AB (33), laki – laki, islam, swasta, warga Kec. Juai Kab. Balangan diamankan oleh Unit Jatanras dan Unit Kamneg Polres Balangan pada hari Senin, 22 Agustus 2022 Skp. 14.00 Wita disebuah warung di Kec. Juai Kab. Balangan dengan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo warna biru, Link akun Togel dengan saldo dalam akun sebesar Rp. 858.265,-, 1 buah buku tabungan Bank BRI beserta kartu ATM Bank BRI, 1 buah rekapan angka togel dan uang tunai senilai Rp. 32.000,-.

“Informasi ini kami dapat dari masyarakat lalu kami melakukan pemantauan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku perjudian Online ini,” tutur Kapolres Balangan.

Kepada Tersangka Judi Online di kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan saat ini tersangka di tahan di Polres Balangan.

Sedangkan untuk kasus Narkoba ada 4 orang tersangka yang diamankan dengan 4 TKP yang berbeda diantaranya Tersangka an. SA (31), Islam, pekebun, warga Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah diamankan Satresnarkoba Polres Balangan pada hari Selasa, 20 Agustus 2022 Skp. 20.39 Wita di Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan dengan barang bukti 3 paket serbuk kristal diduga Sabu dengan berat kotor 14,78 gram dan berat bersih 14,18 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 buah kotak rokok merk LA, 1 unit handphone merk Oppo dan 1 Unit sepeda motor jenis Honda PCX warna merah.

Untuk tersangka  an. SU (35), laki – laki, Islam, Banjar, Swasta, warga Kec. Awayan Kab. Balangan diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin di Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 Skp. 19.00 Wita dengan barang bukti 5 paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,07 gram dan berat bersih 2,17 gram,  2 plastik klip warna bening, 1 lembar tisu, 1 buah celana jeans warna hitam dan 2 unit handphone merk Samsung.

Kemudian 2 orang tersangka lainnya yaitu peredaran obat curah mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dengan tersangka an. FA (20), laki – laki, Banjar, Islam, pelajar / Mahasiswa, warga Kec. Paringin Kab. Balangan diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 Skp. 20.00 Wita dengan barang bukti 30 butir obat curah mengandung Narkotika jenis Karisoprodol, 1 unit Handphone merk Realme dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155.

Berdasarkan hasil pengembangan dari Tersangka an. FA (20), Unit Reskrim Polsek Paringin berhasil mengamankan Tersangka an. RI (55), Banjar, Islam, Swasta, warga Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 Skp. 20.00 Wita di sebuah Kios Sembako di Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara dengan barang bukti 518 butir obat curah berbentuk tablet yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol, 12 lembar plastik klip, 1 buah kaleng rokok merk Sampoerna berisikan uang tunai sebesar Rp. 750.000,- dan 1 unit Handphone merk Advan.

” Ini merupakan instruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang menjadi prioritas Kapolri di antaranya adalah judi online hingga Narkoba,” tegas Kapolres Balangan.

Untuk Kasus Narkoba, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk UU Narkotika Pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun dan Pasal 112 ayat 1 minimal 4 tahun pidana.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rumah Tahanan Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 2,086 total views,  2 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.