Balangan – Satlantas Polres Balangan terus berinovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal penerbitan SIM di Satpas SIM Satlantas Polres Balangan.
Selain berinovasi, petugas Satpas SIM Polres Balangan juga memasang Maklumat Satpas SIM dan Standar waktu penerbitan SIM di lingkungan kerja Satpas SIM Polres Balangan. Rabu (14/09/2022).
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Balangan AKP Imam Suryana, SH, menyebutkan Maklumat Satpas SIM dan Standar waktu penerbitan SIM.
Petugas SIM diingatkan wajib bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas pokoknya dibidang penerbitanSIM.
Adapun standar waktu untuk penerbitan SIM Baru di Satpas SIM Polres Balangan yaitu selama 65 menit dan untuk penerbitan SIM Perpanjangan selama 20 menit.
Selain itu, sebut Kasat Lantas, petugas wajib menaati standart dan janji pelayanan yang telah ditetapkan yaitu dengan memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi, tersedia sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung yang memadai, aman dan nyaman.
Selanjutnya, jelas AKP Imam Suryana, SH kejelasan waktu pelayanan dan hal lain yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri.
Terakhir, petugas dilarang menerima uang maupun barang diluar ketentuan, transparansi prosesur ketentuan dan mekanisme dalam penerbitan SIM” tutup AKP Imam Suryana, SH.
62 total views, 2 views today