MAKLUMAT PELAYANAN
Dasar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Dengan ini Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Ditentukan.
- Pelayanan Penerbitan SIM Baru
- Pelayanan Penerbitan SIM Perpanjangan.
- Pelayanan Penerbitan SIM Peningkatan Golongan.
Dan Apabila Tidak Menepati Janji, Kami Suap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang undangan Yang Berlaku.
62 total views, 4 views today