DASAR HUKUM :
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik (lembaran Negara RI tahun 2009 Nomor 112, tambahan Negara RI Nomor 5033).
- Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021 tentang Surat Ijin Mengemudi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang tarif atau jenis PNBP yang berlaku pada Polri.
SYARAT PEMOHON SIM :
- KTP
- Surat keterangan dari Dokter Umum / Polri tentang kesehatan jasmani dan rohani untuk memohon Surat Ijin Mengemudi.
- Surat keterangan Tes Psikologi.
- Membayar biaya administrasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang tarif atau jenis PNBP yang berlaku pada Polri.
WAKTU PELAYANAN :
- Senin s/d Kamis jam 08.00 Wita s/d 12.00 Wita.
- Jumat s/d Sabtu jam 08.00 Wita s/d 11.00 Wita.
1,194 total views, 2 views today