STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM) POLRES BALANGAN

DASAR HUKUM :

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik (lembaran Negara RI tahun 2009 Nomor 112, tambahan Negara RI Nomor 5033).
  4. Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021 tentang Surat Ijin Mengemudi.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang tarif atau jenis PNBP yang berlaku pada Polri.

SYARAT PEMOHON SIM :

  1. KTP
  2. Surat keterangan dari Dokter Umum / Polri tentang kesehatan jasmani dan rohani untuk memohon Surat Ijin Mengemudi.
  3. Surat keterangan Tes Psikologi.
  4. Membayar biaya administrasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang tarif atau jenis PNBP yang berlaku pada Polri.

WAKTU PELAYANAN :

  • Senin s/d Kamis jam 08.00 Wita s/d 12.00 Wita.
  • Jumat s/d Sabtu jam 08.00 Wita s/d 11.00 Wita.

 1,194 total views,  2 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.