Balangan – Personil gabungan TNI / Polri dan Stakeholder Kab. Balangan melaksanakan kegiatan penertiban tambang batubara illegal yang terletak di Desa Guha RT. 03 Kec. Batumandi dan daerah Gunung Titi Desa Juuh Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan. Rabu, (19/10/2022) siang.
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kabag Ops Polres Balangan Kompol Sony. F. L. Gaol, SH, MM diikuti Pejabat Utama Polres Balangan, Kapolsek Batumandi, Kapolsek Awayan, Anggota Sat Intelkam Polres Balangan, Sat Reskrim Polres Balangan, Sat Narkoba Polres Balangan, Sat. Lantas Polres Balangan, Sat. Sabhara Polres Balangan, Polsek Batumandi, Polsek Awayan, personil TNI Kodim 1001/HSU-BLG, Satpol PP Kab. Balangan, Dinas Perhubungan Kab. Balangan, Kesbangpol Kab. Balangan, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Balangan, BPN Kab. Balangan, Kec. Batumandi dan Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan.
Lokasi penambangan illegal ada 2 (dua) yaitu di Desa Guha RT. 03 Kec. Batumandi dan daerah Gunung Titi Desa Juuh Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan.
Kegiatan penertiban dilakukan dengan memasang Papan larangan yang bertuliskan Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta pengecekan dan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi penambangan ilegal tersebut.
Tak hanya memasang papan larangan, rombongan juga memasuki area pertambangan ilegal dan didapati adanya dua lubang galian yang terisi emas hitam.
“Setelah melaksanakan penertiban ke lokasi, kami tidak mendapati adanya aktivitas tambang. Namun memang ada bekas lubang galian,” Ujar Kompol Sony.
Nantinya, apabila ditemukan adanya aktifitas tambang ilegal, maka Polres Balangan akan melaksanakan penertiban dan penindakan hukum sebagai mana prosedur yang berlaku.
Tidak hanya di Desa Guha Kec. Batumandi, rombongan juga menuju ke lokasi dugaan tambang ilegal lainnya yang berada di Desa Juuh Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan.
Dari lokasi penertiban di Desa Juuh Kec. Tebing Tinggi ini tidak ditemukan adanya alat berat maupun aktivitas penambangan namun petugas menemukan tumpukan tumpukan bongkahan batu bara di dekat jalan yang baru saja diolah.
Keberadaan tambang ini, juga nampak ditolak oleh masyarakat setempat. Pasalnya ketika memasuki jalan Desa Juuh menuju Gunung Titi yang merupakan perbatasan antara Kab. Balangan dan Kab. Hulu Sungai Tengah, terpasang baliho bertuliskan “Kami masyarakat Desa Juuh Kecamatan Tebing Tinggi, Kab.Balangan menolak keras segala aktifitas penambangan ilegal di wilayah Desa Juuh, Kec.
Tebing Tinggi,”.
Diketahui, lokasi galian tambang ilegal ini berada di Desa Nateh, Hulu Sungai Tengah, sementara untuk tumpukan batubara nya atau stockfile ditempatkan di Desa Juuh, Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kabag Ops Polres Balangan Kompol Sony. F. L. Gaol, SH, MM menerangkan, penertiban yang dilakukan pada kawasan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan tambang ilegal di perbatasan antara Kab. Balangan dan Kab. Hulu Sungai Tengah.
Karena terbukti adanya tambang batubara yang diduga illegal, Polres Balangan pun melakukan penertiban dimulai dengan pemasangan spanduk larangan aktifitas tambang.
Sementara karena tidak didapati adanya aktivitas pertambangan, baik alat berat maupun pekerja di lokasi, pihak kepolisian pun berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah kami cek ke lokasi, ternyata benar adanya aktifitas tambang yang diduga ilegal dan aktivitas tersebut sudah tidak ada lagi. Sehingga kami melakukan penutupan terhadap aktifitas tambang ini dan kami memasang spanduk larangan terhadap aksi tambang maupun perlintasan jalan tambang ilegal di Balangan,” tutup Kompol Sony.
125 total views, 1 views today