Minimalisir Penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Gelar Operasi Yustisi

Polresbalangan.com, Tiga Pilar kabupaten Balangan hingga tingkat kecamatan melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Balangan dengan menerapkan peraturan Bupati Balangan No. 67 Tahun 2020 di Sepanjang Jalan Desa Halong s/d Desa Padang Raya Kec. Halong Kab. Balangan, Senin (18/1) siang.

Giat ini merupakan sosialisasi dan penerapan ditempat keramaian Perbup No 67 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam rangka peningkatan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan guna percepatan penanganan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Balangan.

Dengan kekuatan 8 personel yang terdiri dari TNI Polri dan pegawai kecamatan Halong, kegiatan Operasi Yustisi dilakukan bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak mengindahkan protokol kesehatan covid 19 langsung diberikan sangsi berupa teguran lisan dan pemberian masker serta sangsi sosial

Operasi Yustisi ini gencar dilakukan untuk menekan penyebaran virus covid 19 sehingga diharapkan tertanam dalam pola pikir masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Pencegahan penyebaran Covid-19 ini memerlukan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan cara 4 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” jelas Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, SH, S.IK, MM, melalui Kasubbag Humas AKP H. SIswanto, SH.

“kegiatan yustisi ini juga sebagai sosialisasi penerapan peraturan Bupati Balangan (Perbup) No. 67 perubahan dari Perbup No. 58 Tahun 2020 di Kabupaten Balangan,” tambahnya.

 368 total views,  22 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *