Polresbalangan.com, Balangan – Dua orang pelaku pencurian berinisial M(25) dan W(19) diringkus unit Jatanras Polres Balangan, bersama Polsek Awayan saat ingin melakukan aksinya di Desa Pamatang Kecamatan Awayan, Minggu 20 Juni 2021 sekitar 04.30 WITA.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Iptu krismandra NW, S.H, S.hut., M.P di Paringin, Rabu (23/06/2021), sebelumnya pihaknya mendapati informasi bahwa tersangka berada di Desa Pematang Kecamatan Awayan kab. Balangan kemudian unit Jatanras Polres Balangan, Polsek Awayan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat akan melakukan aksinya.
” Unit Jatanras Res Balangan, Polsek Awayan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat akan melakukan aksinya kembali di Desa Pematang Kecamatan Awayan, tanpa perlawanan kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut,” jelas Iptu krismandra NW, S.H, S.hut., M.P.
Dikatakan pula bahwa pelaku telah melakukan beberapa kali aksinya di tempat-tempat yang berbeda diantaranya dilakukan di Desa Badalungga Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan, Desa Gunung Batu Kecamatan Tebing tinggi, Desa Muara Kelurahan Batu Piring, dan Desa Gunung manau Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan.
Adapun barang bukti yang diamankan, ada satu buah handphone merk oppo reno 2 warna hijau daun, satu buah handphone merk oppo F7 youth warna hitam dengan, satu buah handphone merk Redmi note 8 warna pelangi, satu buah handphone merk Samsung A01 warna hitam, satu buah handphone merk Realme C15 warna camar.
Tidak hanya handphone, pelaku juga sempat mengambil satu buah tas merk Emory warna kuning, satu buah tas selempang merk Forever young warna hijau army milik korbannya serta satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru hitam tanpa plat nomor dengan Noka MH8FD110C5J927658, Nosin E40210933694, satu buah BPKB sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru hitam tanpa plat nomor dengan Noka MH8FD110C5J927658, Nosin E40210933694.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya, dan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
1,674 total views, 1 views today