Bertempat di Jalan Desa di Kec. Awayan Kab. Balangan telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 oleh personil Polsek Awayan dengan sasaran pengendara R2 maupun R4 yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan Masker. Selasa (23/11/2021) pagi.
Kapolsek Awayan Ipda Ramadhani melalui Kanit SPKT Polsek Awayan Aipda Suci mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid 19 diwilayah Kab. Balangan.
“Terdapat Beberapa pengendara yang tidak menggunakan masker, kita berikan teguran secara lisan dan tidak lupa kita bagikan masker gratis untuk langsung digunakan,” ujar Aipda Suci.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat memiliki pemahaman serta kesadaran untuk selalu mentaati Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Tutup Aipda Suci.
2,876 total views, 2 views today