Tim Opsnal Satnarkoba Polres Balangan , Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di depan rumah kontrakan di Desa Tungkap Kel. Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan. Senin, (31/01/2022).
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Yadiyatullah, S.H., membenarkan hasil penangkapan pelaku Narkoba tersebut, tersangka berhasil ditangkap oleh tim Opsnal pada Senin, (31/01/2022) malam Skp. 21.00 Wita berkat informasi dari masyarakat dan upaya hukum dari personel Satuan Resnarkoba Polres Balangan.
“Tersangka berinisial MD (52) warga Desa Banua Budi Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah. Tersangka kita amankan di depan sebuah rumah kontrakan di Desa Tungkap Kel. Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan,”. Ujar Kasat Narkoba Iptu Yadiyatullah, SH.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Yadiyatullah, saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, saat ditanya tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AK (26) warga Kab. Hulu Sungai Tengah.
Kemudian pada hari Selasa, (01/02/2022) Skp. 11.45 Wita berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka MD (52), Tim Opsnal Satnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan tersangka berinisial AK (26) dirumahnya di Desa Mahang Putat Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah.
“Kasus Sebelumnya kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka AK (26) warga Desa Putat, HST, dimana AK mengakui bahwa sebelumnya tersangka MD (52) membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu darinya,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,28 gram, berat bersih 0,08 gram, 4 (empat) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,01 gram berat bersih 0,21 gram, 1 (satu) buah Timbangan Digital Scale warna hitam, 1 (satu) lembar Kain Lap warna putih biru, 1 (satu) lembar Kantong Plastik warna bening, 1 (satu) lembar celana kain warna coklat muda.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
840 total views, 2 views today