Kasus Penganiayaan dan Melawan Petugas Berakhir Dengan Restorative Justice

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Balangan lakukan gelar perkara khusus penyelesaian perkara secara Restoratif Justice tindak pidana penganiayaan dan melawan petugas, bertempat di aula Sat Reskrim Polres Balangan. Senin, (30/05/2022) siang.

Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Krismandra Natalis. W, S.Hut., S.H., M. P, dengan didampingi perwira pengawas penyidikan, Korban, Saksi, orang tua pelaku dan tokoh masyarakat.

Keadilan Restoratif (Restorative Justice) saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan. Agar tak semua kasus perakhir di pengadilan dengan pemenjaraan. 

Sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Dengan berbagai pertimbangan yang diajukan oleh orang tua pelaku, ada itikad baik dari kedua belah pihak untuk membuat perjanjian damai, pelaku merupakan anak dibawah umur dan masih dalam proses sekolah (siswa SMA) yang memerlukan pembinaan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K., yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Krismandra menjelaskan,kegiatan ini adalah langkah yang diambil Polres Balangan dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan dan Melawan Petugas Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 212 KUHPidana yang sempat viral beberapa waktu lalu.

“Upaya Restoratif Justice ini guna memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara, peserta gelar sepakat untuk penanganan perkara dilakukan Penyelesaian perkara Secara Keadilan Restoratif dengan berpedoman pada Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif,” papar Iptu Krismandra.

Iptu Krimandra menambahkan, adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, seperti, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.

 293 total views,  1 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *