DASAR HUKUM :
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Peraturan Menpan dan RB Nomor 36 tahun 2012 tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan.
3. Permenpan dan RB Nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan.
4. Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
5. Perturan Pemerintah RI Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada Polri.
SYARAT PEMOHON SKCK :
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga 1 lembar.
2. Foto Copy Akte Lahir / Ijasah terakhir 1 lembar.
3. Foto berwarna 4 X 6 latar merah 4 lembar.
4. Rumus Sidik Jari.
5. Pengisian Formulir daftar pertanyaan (manual).
6. Pengisian Formulir pendaftaran SKCK.
WAKTU PELAYANAN :
– Senin s/d Jumat jam 08.00 Wita – 15.00 Wita.
WAKTU PENYELESAIAN PEMBUATAN SKCK :
– Pembuatan Baru 10 menit
– Perpanjangan 5 menit
BIAYA / TARIF :
Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) /lembar berdasarkan PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri.
1,054 total views, 2 views today