STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TANDA LAPOR KEHILANGAN (SKTLK) DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN

DASAR HUKUM :

  1. Undang undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/37/IX/2008 Tanggal 27 Oktober 2008 Tentang Program Kerja Akselerasi Transformasi Polri Menuju Polri Yang Mandiri, Profesional dan Dipercaya Masyarakat.
  3. Surat Kapolri Nomor : B/4662/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
  4. Permenpan dan RB Nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan.

SYARAT PEMOHON SKTLK :

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga
  2. Foto Copy Surat / Benda berharga yang hilang (Nomor Surat).
  3. Surat Keterangan Pihak Terkait / Instansi terkait.
  4. Sudah diterbitkan / Dikabarkan pada media massa 3 kali (khusus BPKB dan Sertifikat).
  5. Surat Pengantar dari Desa / Lurah setempat.

WAKTU PELAYANAN :

  • Setiap hari selama 1 X 24 jam

WAKTU PENYELESAIAN PEMBUATAN SKTLK :

  • 15 menit dalam kondisi normal.

Pembuatan SKTLK Gratis tanpa dipungut biaya.

 1,164 total views,  2 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.