DASAR HUKUM :
- Undang undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/37/IX/2008 Tanggal 27 Oktober 2008 Tentang Program Kerja Akselerasi Transformasi Polri Menuju Polri Yang Mandiri, Profesional dan Dipercaya Masyarakat.
- Surat Kapolri Nomor : B/4662/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
- Permenpan dan RB Nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan.
SYARAT PEMOHON SKTLK :
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga
- Foto Copy Surat / Benda berharga yang hilang (Nomor Surat).
- Surat Keterangan Pihak Terkait / Instansi terkait.
- Sudah diterbitkan / Dikabarkan pada media massa 3 kali (khusus BPKB dan Sertifikat).
- Surat Pengantar dari Desa / Lurah setempat.
WAKTU PELAYANAN :
- Setiap hari selama 1 X 24 jam
WAKTU PENYELESAIAN PEMBUATAN SKTLK :
- 15 menit dalam kondisi normal.
Pembuatan SKTLK Gratis tanpa dipungut biaya.
1,164 total views, 2 views today