Satresnarkoba Polres Balangan Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba

Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kab. Balangan.

Hal itu disampaikan Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin, S.I.K dalam kegiatan Konferensi Pers bertempat di Lobby Polres Balangan, Senin (07/03/2022) Siang.

Kedua terduga pelaku tersebut merupakan pengedar dan bandar sabu yakni AW (45), warga Kec. Paringin Kab. Balangan dan KA (28) warga Kec. Juai Kab. Balangan yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

Terduga pelaku KA (28) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya terduga pelaku AW (45) dan dibekuk oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Balangan. Dimana, dari penangkapan AW (45), KA (28) berperan sebagai pemasok Narkoba jenis Sabu.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K menyampaikan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi penjualan Narkoba oleh terduga pelaku yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dilapangan.

Diketahui, pelaku pertama AW (45) diamankan di wilayah Kecamatan Paringin, dengan barang bukti 11 paket sabu dengan berat 2,55 gram dan berat bersih 0,57 gram. Barang bukti lainnya, yakni tiga lembar plastik klip warna bening, tiga bungkus piastik klip wama bening, satu buah pring kaca ukuran kecil warna bening dan satu kotak minuman serbuk energi. AW disangkakan pasal 114 ayat (1) minimal lima tahun penjara dan sub pasal ayat 112 ayat (1) minimal empat tahun penjara dalam UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara KA (28) sang bandar diamankan di Kecamatan Juai, dengan barang bukti delapan paket sabu dengan berat kotor 37,72 gram dan berat bersih 36,28 gram, 1  timbangan digital warna hitam ukuran sedang dan satu timbangan digital wara hitam sliver ukuran kecil. Selain itu ada satu unit smartphone dan satu handphone merk Nokia. 

Barang bukti lainnya yang diamankan dari KA (28) yakni tiga bungkus plastik klip, dua sendok sabu terbuat dari sedotan dan satu dompet hitam serta satu lembar kartu ATM, tas tangan warna hitam, kertas tisu, dan masker. KA (28) disangkakan pasal 114 Ayat (2) sub pasal ayat 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun untuk pasal 11 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) minimal lima tahun.

“Tentunya kami akan tindak tegas, tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram di wilayah Kabupaten Balangan,” ucap AKBP Zaenal Arifin, S.I.K.

Saat ini Polres Balangan telah melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada kalangan pelajar dan remaja tentang bahaya narkoba.

“Narkotika merupakan musuh bersama. Tetaplah dengan semangat yang sama untuk menyelamatkan generasi muda,” Ungkap Kapolres Balangan.

Kedua terduga pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polres Balangan, dan seluruh barang bukti dalam kasus ini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Balangan.

 236 total views,  4 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.